Boob

From Wikipedia, the free encyclopedia, 'Boob' may refer to common parlance:
~ a woman's breast
~ an error, usually involving something of simplistic nature
~ a fool or idiot

Senin, 12 April 2010

Suson Duadji ditangkap paksa, lalu dilepas, terus mau diapakan lagi? dipecat?



DPR Kecam Kapolri

Petang Ditangkap, Malam Dilepas. SM/Bayu G Murti Ditangkap Propam: Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji seusai diperiksa di Gedung Provost Mabes Polri, Jakarta, semalam. Susno ditangkap Propam di Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Singapura. (57)
JAKARTA- Perjuangan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk mengungkap makelar kasus di tubuh Polri kembali menemui rintangan.

Kemarin petang, Susno ditangkap Divisi Propam Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mabes Polri beralasan, penangkapan itu dilakukan karena Susno melanggar aturan disiplin Polri lantaran meninggalkan wilayah tugas tanpa izin. Setelah diperiksa selama lebih kurang 5 jam, akhirnya Susno dilepas. Dia keluar dari Gedung Provos Mabes Polri pukul 22.45 setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 18.30. ”Saya sehat, saya sehat,” ujar Susno.

Kendati puluhan wartawan mengajukan berbagai pertanyaan, tapi Susno terus diam, hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangannya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan, rencana kepergian Susno ke Singapura itu tanpa izin dinas. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat perbuatan anggota Polri di luar negeri, maka provos mencegah Susno.
Edward mengatakan, alasan apapun kalau berpergian ke luar negeri harus ada izin dari pimpinan, meski keadaannya mendesak. ”Dia dicegah untuk ditanyakan izinnya,” jelasnya.

Edward juga mengungkapkan, pihaknya tidak menguntit ke mana Susno pergi. Divisi Propam akan segera menggelar sidang kode etik dan disiplin. Sidang kode etik itu untuk menyikapi berbagai tindakan yang dilakukan Susno yang terang-terangan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.Selain itu Susno juga sudah berkali-kali mengulangi pelanggarannya.
”Ya mungkin sudah hampir sepuluh kali, mulai dari kehadiran di sidang Antasari tanpa izin, melakukan press conference, tidak masuk kantor, dan sebagainya,” ungkapnya.

Dikatakannya, sanksi yang akan dikenakan tergantung dari hasil sidang tersebut.
”Macam-macam, bisa ditempatkan dalam tempat khusus selama sekian hari, tapi itu sangat tergantung proses.”

Pengacara Susno yang juga kerabatnya, Husni Madri mempertanyakan penangkapan itu, karena dinilai tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab, sesuai dengan aturan, tidak ada upaya paksa atau penangkapan dalam kasus pelanggaran kode etik, profesi, dan disiplin. Yang ada adalah peringatan satu, peringatan dua sampai dengan pemecatan.

Pengacara Susno lainnya, M Assegaf juga mempertanyakan alasan penangkapan tersebut, karena pengacara tidak menerima surat penangkapan. Kalaupun tidak memenuhi undangan dari Divisi Propam, maka hanya dianggap tidak memanfaatkan hak untuk menyampaikan keterangan atau membela diri.

”Proses pemeriksaan Divisi Propam itu bisa dilakukan tanpa kehadiran terperiksa atau inabsentia,” ujarnya.
Pihaknya curiga pemeriksaan itu justru bertujuan untuk menghilangkan barang bukti yang dimiliki oleh Susno. Sebab, Susno ditangkap seusai memberikan keterangan ke Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
”Mungkin keterangan beliau dianggap ada yang membahayakan,” kata Assegaf.

Sebelumnya, setelah tim pengacara tak diizinkan mendampingi pemeriksaan, pihak Susno terus melakukan upaya negosiasi. Kemudian, tim kesehatan dari MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) ganti meminta untuk mengecek kesehatan Susno. Sebab, dia sejak pagi belum istirahat dan rencana kepergiannya ke Singapura untuk berobat.

Namun upaya itu juga gagal. Tim kesehatan yang terdiri dari satu orang dokter dan satu perawat itu juga membawa mobil ambulans. Sementara itu, pengamanan pemeriksaan cukup ketat, puluhan polisi berjaga-jaga sambil menenteng senjata laras panjang.


Polri Panik

Meski Susno akhirnya bebas, penangkapannya menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, penangkapan Susno mengesankan kepanikan Polri, karena tidak siap buka-bukaan atas pernyataan-pernyataan yang sering dikatakan Susno tentang makelar kasus di institusi tersebut.

”Ada kesan Polri panik. Kami lihat tidak ada surat penangkapan dan ada kesan dipaksakan. Kami akan meminta keterangan Polri tentang hal ini,” kata Benny, semalam. Menurutnya, Komisi III DPR tetap berharap Susno terus bersuara untuk membuka pintu masuk bagi pemberantasan markus-markus di tubuh Polri.

Anggota Komisi III, Desmond J Mahesa menilai bahwa penangkapan Susno merupakan salah satu cara Polri untuk membungkamnya, karena ada ketakutan dari segelintir petinggi korps Bhayangkara atas pengakuan Susno.

”Logikanya sangat sederhana, ada ketakutan dari petinggi Polri akan terbongkarnya orang-orang yang diungkap oleh Susno. Atau mungkin ada rahasia yang masih dimiliki oleh Susno yang belum diungkap dan masih disimpan. Penangkapan itu untuk meredam Susno,” ujarnya.
Politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, Komisi III akan segera memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk meminta keterangan terkait alasan penangkapan Susno.

”Susno pernah datang ke DPR untuk meminta perlindungan. DPR yang mempunyai hak pengawasan akan meminta keterangan kepada kapolri dan juga orang yang menangkap Susno Duadji,” tegas Desmon.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Fahri Hamzah menyatakan, penangkapan Susno menunjukkan bahwa Polri secara institusi belum siap menerima perubahan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penangkapan Susno sebagai bentuk kezaliman kapolri terhadap mantan anak buahnya itu, yang telah membongkar kebobrokan di tubuh Polri. Masyarakat akan semakin tidak percaya kepada Polri bila seseorang yang membongkar kasus korupsi malah ditangkap, sedangkan anggota yang diduga melakukan tindak pidana malah melenggang bebas, lalu menduduki jabatan strategis. ”Seharusnya Susno dilindungi, bukan diperlakukan seperti itu,” ujar Neta.

Menurutnya, cara-cara yang dilakukan kapolri terhadap Susno merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidakpahaman terhadap prinsip-prinsip hukum. Untuk itu, IPW mendesak Bambang Hendarso Danuri dicopot. (K24,F4,J22,J21-65)